JURNAL MEDAN - Polres Tapanuli Selatan melakukan pemantauan (monitoring) kepada sejumlah apotek di Kec. Batang Toru, Kab. Tapsel, Rabu 2 November 2022.
Pemantauan dilakukan untuk memonitoring obat-obatan yang diduga menjadi penyebab Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal (GGAPA)
Pemantauan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas UU Negara RI Nomor 02 tahun 2022, dan surat Kemenkes 02.02/I/3305/2022 tentang laksana teknis GGAPA pada anak.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim Polres AKP Paulus Robert mengatakan, kegiatan monitoring ini ditujukan untuk menghentikan peredaran obat pemicu GGAPA.
Baca Juga: Menteri Boleh Maju Capres 2024 Tanpa Mundur, Bawaslu Bakal Petakan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
"Kita lakukan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat yang ada kaitannya dengan GGAPA," ungkap Kasat Reskrim Paulus Robert.
Sebelumnya Sat Reskrim bersama stakeholder terkait memonitoring di sejumlah tempat kesehatan, yakni apotek Mubarom dan apotek Tamba Jaya di Desa Wek III, Kec. Batang Toru, Kab. Tapsel.
Kemudian di Klinik Pratama Rawat Jalan PT. Sri Pamela Medika Nusantara di Desa Perkebunan Batang Toru.
Kasat Reskrim mengatakan aksi gabungan monitoring apotek tidak ditemukan obat-obatan yang mengandung EG berlebihan.