Gawat, 6 dari 7 Tahanan Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel yang Kabur Merupakan Napi Kasus Narkoba

- 7 November 2022, 12:50 WIB
Tembok Rutan Kelas II B Sipirok yang dibobok oleh Narapidana untuk kabur
Tembok Rutan Kelas II B Sipirok yang dibobok oleh Narapidana untuk kabur /Istimewa

JURNAL MEDAN - Sebanyak 7 tahanan Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel kabur pada Senin, 7 Oktober 2022.

Ketujuh tahanan itu kabur dengan membobol tembok dan memanjat dinding Rutan Kelas II B Sipirok dengan menggunakan kain.

Dalam rilis yang diterima dari Polres Tapsel, sebanyak enam dari tujuh tahanan yang kabur merupakan narapidana (napi) kasus narkoba.

Baca Juga: Tujuh Tahanan Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel Kabur dengan Membobol Tembok dan Panjat Dinding, Ini Daftarnya!

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AKBP Imam Zamroni menegaskan ia telah memerintahkan personil untuk melakukan pencarian para napi bekerjasama dengan petugas Rutan.

"Kami juga megimbau kepada warga masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi apabila ada melihat tahanan tersebut," kata Imam Zamoroni dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Medan, Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Kebakaran Kantor Balai Kota Bandung Dari Helikopter View, Asap Hitam Membumbung, Bagian Atap Dilalap Api

Adapun daftar ketujuh tahanan yang kabur tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pian Nasution, 10 Oktober 1980, Islam, Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, pasal 114 UU Narkotika. (Status Tahanan)

2. Jonri Batubara, 19 Des 1984, Islam, Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel melanggar pasal 114 Narkotika, (Status Tahanan)

3. Muhamad Ramadan Alias Madan, 12 Oktober 1993, Islam, Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola Tapsel, pasal 363 KUHP, (Status Tahanan)

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Balai Kota Bandung, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

4. M. Hatta Harahap, 10 Oktober 2022 1978, Islam, Jln Satrio Tangko RT 001/RW 001 Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir- Riau, melakukan pasal 114 Narkotika ( Status Tahanan)

5. Syamsul Harahap, 12 April 1980, Islam, Kelurahan Napa Kecamatan Angkola Selatan Tapsel, (melanggar pasal 114 Narkotika status Tahanan)

6. Enda Muda Lubis, 24 Agustus 1980, Islam, Lingk II, Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang angkola Tapsel melanggar psl 114 Narkotika ( Status Narapidana vonis 5 thn 6 bulan subsider 2 bulan)

Baca Juga: Sinopsis Yehh Jadu Hai Jinn Ka 7 November 2022: Alia Berusaha Rebut Cinta Aman dari Roshni

7. Marahakim Dalimunthe, 10 November 1987, Islam, Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola Tapsel, kasus melanggar pasal 114 Narkotika (status Tahanan).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x