JURNAL MEDAN - Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD akhirnya tewas setelah ditangkap oleh personil Polres Tapanuli Selatan).
AD merupakan tersangka dengan kasus perampokan emas sebanyak 900 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
AD tertangkap oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada hari Minggu 4 Desember 2022.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa Polres Tapsel telah membentuk tim untuk mendalami tewasnya perampok tersebut apaka sesuai dengan SOP terhadap penanganan tersangka.
Dengan tegas, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kembali mengungkapkan bahwa bila ada yang tidak sesuai SOP dan menyalahi prosedur akan dilakukan penindakan tegas.
"Kami pastikan apabila ada indikasi bahwa penyidik mulai dari upaya penangkapan hingga pemeriksaan, didapati menyalahi SOP atau tidak sesuai prosedur, maka kami akan segera menonaktifkannya," tegasnya.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Terbaru sambut Tahun Baru 2023. Menjadi Hamba yang Baik dan Selalu Bersyukur
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan melalui Satreskrim meringkus komplotan perampok sadis kepada seorang pedagan emas bernama Pemberian Hasibuan di Paluta.