Pengedar Narkotika di Batang Angkola Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel

- 20 Desember 2022, 22:00 WIB
Pengedar Narkotika di Batang Angkola Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel
Pengedar Narkotika di Batang Angkola Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel /Tanzielal Aziezir/Jurnal Medan

  JURNAL MEDAN - Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali sukses bekuk seorang pria terduga pengedar narkotika berinisial, A (32 tahun), Senin 19 Desember 2022 pagi.

Pengedar narkotika tersebut adalah Warga Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel itu, menjadi target Operasi (TO) petugas yang sedang melaksanakan giat GKN (Gerebek Kampung Narkoba).

"Petugas menangkap tersangka saat sedang duduk-duduk di sekitar Desa Sitampa Simatoras,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu S Sagala, SH, pada Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Kepala Desa Sijungkang Tapsel Adi Mirhan Siregar Dibacok, Alami Luka Sobek 15 Jahitan

Saat petugas mengamankan tersangka, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika.

Di dalam lipatan topi milik tersangka, petugas temukan sebungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,05 Gram.

Kemudian, kata Kasat, dari dalam dompet warna hitam milik tersangka, petugas menemukan sebungkus plastik klip besar.

Di dalam plastik klip besar itu, petugas juga menemukan sebungkus plastik klip kecil kuat dugaan berisi sabu seberat 0,05 Gram.

Selanjutnya, masih dari plastik klip besar, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,20 Gram berikut 8 bungkus plastik klip kecil kosong. Selain itu, petugas menyita uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi narkotika dari dompet senilai Rp155 ribu.

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

Kasat menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika ia mendapatkan sejumlah dari seorang pria pemasok narkotika. Saat ini, petugas masih lakukan pengembangan guna menangkap pemasok barang haram itu ke tersangka.

Awalnya, tersangka memperoleh sebungkus sabu pada November 2022 lalu. Tersangka berjanji, apabila sebungkus sabu tersebut habis, maka ia akan membayarnya. Kemudian, pada Sabtu 3 Desember 2022 pemasok itu, menghubungi tersangka.

Pada Minggu 18 Desember lalu, pemasok itu kembali memberi sebungkus sabu ke tersangka. Saat itu, tersangka memberikan uang pembayaran sabu pada November 2022 lalu ke pemasoknya.

Baca Juga: Kemenparekraf Mendukung Pengembangan 3A di Area Luar Situs-situs di Barus

“Saat ini, petugas membawa tersangka ke Mako Polres Tapsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Lalu, ada juga sebuah dompet warna hitam lain yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip sedang. Di dalamnya, kuat dugaan berisi sabu seberat 5 Gram terbalut dengan kertas tissu. Serta, sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong.

“Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah tas warna hijau milik tersangka. Di dalam tas, petugas menemukan plastik assoy warna hitam yang kuat dugaan berisi ganja seberat 15 Gram,” imbuh Kasat.

Baca Juga: Arti Atapu adalah, Kata Kata yang Viral di TikTok dan Twitter, Simak Makna dan Artinya

Masih dari dalam tas, sambung Kasat, pihaknya juga menemukan 4 bungkus kertas papeir, sebungkus plastik bening yang berisi plastik bening kosong. Lalu, 1 unit timbangan elektrik, sebuah hekter, sekotak anak hekter. Dan sebuah sendok sabu terbuat dari modifikasi sedotan.

Terakhir, petugas juga menyita barang bukti 1 unit Handphone beserta sepeda motor milik tersangka,” terang Kasat.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x