KPU Sumut Ungkap Belum Ada Parpol yang Memenuhi dan Melengkapi Berkas Bacaleg 100 Persen

- 30 Juni 2023, 23:29 WIB
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim/

Partai politik silahkan melakukan perbaikan terlebih dahulu," ujarnya.

Sejauh ini, terdapat beberapa kesalahan berkas seperti dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, sementara yang diminta adalah foto copy yang dilegalisir.

"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan," ujar dia.

Mereka, para Bacaleg, hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan.

Baca Juga: Sampaikan Pesan dan Makna Idul Adha 1444 H, Mendagri Serahkan Hewan Kurban dari Jajaran Kemendagri dan BNPP

"Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," kata Hardensi.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x