Jadwal dan Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud Ristek 2021, Lengkap dengan Syarat Penerima

13 Agustus 2021, 13:21 WIB
Ini Jadwal dan Link Resmi penciaran BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta 2021 /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek segera melakukan proses pencairan BSU Gaji dengan besaran Rp1,8 Juta kepada guru honorer dan non PNS.

Berikut Jadwal Penyaluran dan Link Resmi Cek Penerima. info.gtk.kemendikbud.go.id

Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi honorer dan non PNS. Rencananya proses pencairan pada bulan September tahun ini melalui Kemendikbud Ristek .

Untuk tenaga pengajar honorer dan non PNS yang merupakan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengakses link resmi kemendikbud Ristek yaitu info.gtk.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Apa Beda BSU Gaji Pekerja dan Buruh Tahun 2020 dan 2021? Jika Tak Punya Rekening Himbara Gimana?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi covid-19 atau PPKM Level 3 dan 4.

Sementara penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui transfer langsung ke rekening guru honorer dan non PNS yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek melalui verifikasi dan validasi.

Berikut ini syarat penerima BSU Gaji Honorer dan Non PNS tahun 2021 yaitu:

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Tanggapan Sekjen Kemnaker

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non-PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Niat Sholat Dzuhur Pengganti Sholat Jumat dan Hukumnya

Berikut ini cara melakukan pencairan BSU gaji guru honorer dan non PNS tahun 2021:

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Baca Juga: 10 Pembangkit Panas Bumi Terbesar di Dunia, 3 Ada di Indonesia, Salah Satunya di Tapanuli Utara

Itulah jadwal penyaluran dan link resmi bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS beserta syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan.

Berikut ini Link Resmi untuk cek penerima BSU dari Kemendikbud Ristek, KLIK DI SINI  ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler