Sidang Gugatan Hak Paten Pengusaha Amerika WD-40, Kuasa Hukum Get All-40 Berharap Ada Putusan Sela

- 3 Maret 2021, 19:22 WIB
Kuasa hukum merek Get All-40 Djamhur SH / Foto: istimewa
Kuasa hukum merek Get All-40 Djamhur SH / Foto: istimewa /

JURNAL MEDAN - Sidang gugatan produk otomotif pelumas WD-40 terhadap produk saingannya merek Get All-40 ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PNN Jakpus) kembali digelar pada Rabu, 3 Maret 2021, dengan agenda replik.

Djamhur SH selaku kuasa hukum merek Get All-40 mengatakan pihaknya berharap ada putusan sela terlebih dahulu karena ada dua gugatan dengan subjek dan objek hukum yang sama.

"Agenda hari ini replik dari penggugat pihak WD-40. Jadi untuk selanjutnya kami harus menanggapi replik mereka dengan duplik dan kami dikasih waktu satu minggu," kata Djamhur usai sidang.

Baca Juga: BUMN PT SMF Buka Lowongan Kerja Kepala Divisi SDM serta Staf Business, Ini Kualifikasinya

Dalam sidang tersebut pihak Get All-40 mengatakan ada tiga eksepsi yang diajukan.

Dua diantaranya adalah eksepsi legal standing penggugat dan kedua adalah eksepsi 'Nebis In Idem' di mana sebuah kasus yang disidangkan tidak memenuhi syarat untuk disidangkan kembali.

Sebelumnya, perkara dengan objek dan subjek hukum sama sudah didaftarkan bernomor gugatan 41 tanggal 18 Agustus 2020. Sidang pertama sudah berlangsung tanggal 6 Januari 2021.

"Agenda berikutnya (duplik) kami akan siapkan bukti tanggal 10 Maret nanti. Nanti kami akan jawab replik mereka dan di situ kami ingin pihak WD-40 melibatkan pihak lisensi," ujar Djamhur.

Baca Juga: Kapal Ikan asal Sibolga Karam Dihantam Badai di Pulau Mursala, Beruntung 19 ABK Selamat

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x