Sidang Gugatan Hak Paten Pengusaha Amerika WD-40, Kuasa Hukum Get All-40 Berharap Ada Putusan Sela

- 3 Maret 2021, 19:22 WIB
Kuasa hukum merek Get All-40 Djamhur SH / Foto: istimewa
Kuasa hukum merek Get All-40 Djamhur SH / Foto: istimewa /

Ia menuturkan, secara lisensi Get All-40 terdaftar sejak 2008 meskipun berikutnya ada beberapa pengembangan yang menghasilkan produk turunan.

"Kami ingin lihat ini secara proporsional. Jangan dikit-dikit batal walaupun itu hak mereka," ujarnya.

Selama ini, kata Djamhur, operasional Get All-40 tidak berjalan dan berhenti berproduksi. Sebagai produk asli buatan Indonesia, perusahaan sangat terganggu dan mengalami kerugian dengan gugatan WD-40.

"Ini kita terganggu, gak nyaman, gak bisa produksi, karena saling gugat ini sangat mengganggu. Usaha kami tak berjalan sementara masyarakat antusias dengan produk kami," jelasnya.

Baca Juga: Pria di Natuna Jadi Tersangka Karhutla Usai Bakar Lahan Kebunnya Sendiri, Barang Buktinya 4 Batang Kayu Bakar

Kuasa hukum WD-40 tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi oleh awak media usai persidangan. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah