Ia menuturkan, secara lisensi Get All-40 terdaftar sejak 2008 meskipun berikutnya ada beberapa pengembangan yang menghasilkan produk turunan.
"Kami ingin lihat ini secara proporsional. Jangan dikit-dikit batal walaupun itu hak mereka," ujarnya.
Selama ini, kata Djamhur, operasional Get All-40 tidak berjalan dan berhenti berproduksi. Sebagai produk asli buatan Indonesia, perusahaan sangat terganggu dan mengalami kerugian dengan gugatan WD-40.
"Ini kita terganggu, gak nyaman, gak bisa produksi, karena saling gugat ini sangat mengganggu. Usaha kami tak berjalan sementara masyarakat antusias dengan produk kami," jelasnya.
Kuasa hukum WD-40 tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi oleh awak media usai persidangan. ***