JURNAL MEDAN - Seorang pria berinisial Y (38 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan (Karhutla) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Menurut Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, penetapan tersangkat terhadap Y dilakukan usai dirinya tertangkap tangan membakar lahan perkebunannya sendiri seluas 15 meter persegi.
Ike mengatakan, tersangka pembakaran itu dilakukan dengan alasan ingin membuka lahan miliknya untuk diolah dan ditanami.
Baca Juga: Arema FC: IPW Gak Usah Provokasi Piala Menpora 2021, Kami Ingin Kompetisi
Pembakaran itu dilakukan pada Minggu, 28 Februari 2021 lalu di lahan perkebunan yang berlokasi di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur.
“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," kata Ike Krisnadian, dikutip dari Antara, Rabu 3 Februari 2021.
Tersangkan diamankan bersama barang bukti berupa empat batang kayu yang telah hangus terbakar, satu sekop, satu buah parang, satu buah cangkul dan satu buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Indikasi Suap di Direktorat Jenderal Pajak, Ada KPK Sedang Bekerja
Ike mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana