Syukur Alhamdulilah Investasi Miras Dibatalkan, Apa Yang Perlu Dilakukan Selanjutnya?

- 3 Maret 2021, 13:10 WIB
Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini
Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini /tagkap layar/

JURNAL MEDAN - Syukur Alhamdulillah lampiran Investasi Miras di Perpres nomor 10 Tahun 2021 dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pada, 2 Maret 2021. Pembatalan dilatarbelakangi desakan lembaga keagamaan Islam, tokoh dan pemuka agama, serta ormas Islam, dan lain-lain.

Tentu saja banyak elemen bangsa bakal menolak investasi miras yang sangat merugikan masa depan bangsa. Legalitas miras pasti akan memiliki dampak negatif.

Walaupun Perpres tentang Investasi Miras terlihat menguntungkan secara ekonomi namun sangat membahayakan bagi generasi bangsa dalam melanjutkan eksistensi bangsa di masa yang akan datang.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua Pailit, Harta Pailit Akan Dimaksimalkan

Keberadaan miras saja secara ilegal saja sudah banyak merusak generasi bangsa, apalagi keberadaanya bersifat legal.

Jika ditinjau dari sila pertama dari pancasila, sila ketuhanan, tentunya miras ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.

Karena Tuhan memberikan akal untuk digunakan sebagaimana mestinya,  bukan dengan mengonsumsi miras yang dapat merusak kejernihan otak.

Walaupun miras dan sejenisnya ada manfaatnya, tetapi mudharatnya jauh lebih besar. Hal ini sebagaimana Allah nyatakan dalam Alqur’an.

Baca Juga: WhatsApp Tak Dibalas, Pesan Menyentuh Ashanty Usai Mengetahui Rina Gunawan Wafat

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x