BLT BSU Upah Rp1 Juta untuk Pekerja dan Buruh Bulan Agustus 2021 Belum Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 9 Agustus 2021, 16:36 WIB
BLT BSU Upah Rp1 Juta untuk Pekerja dan Buruh Bulan Agustus 2021 Belum Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
BLT BSU Upah Rp1 Juta untuk Pekerja dan Buruh Bulan Agustus 2021 Belum Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah /Dok Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Banyak masyarakat Indonesia khususnya para pekerja dan buruh mempertanyakan kapan waktu cair Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) upah dari BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Karena hingga hari ini, Senin, 9 Agustus 2021, para pekerja dan buruh belum melihat adanya tanda-tanda dana masuk ke dalam rekening, uang sebesar Rp 1.000.000 dari BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menghimbau kepada masyarakat khususnya para pekerja dan buruh untuk bersabar.

Baca Juga: Guru Honorer dan non PNS untuk Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU 2021 Rp1,8 Juta

Menaker Ida Fauziah memastikan BSU upah untuk pekerja dan buruh diterima ditahun ini.

“Besaran dana yang akan diterima tahun ini Rp 1 juta,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Jurnal Medan dari laman resmi Kemnaker, Senin, 9 Agustus 2021.

Olehnya itu, Menaker Ida Fauziah berharap penyalurah tahun ini bisa berjalan lancer dan tetap sasaran.

“Berharap dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutup Menaker Ida Fauziyah.

Diketahui, pemerintah melalui Kemnaker memastikan pekerja dan buruh akan menerima BLT berupa BSU gaji oleh BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bakal Cair. Ini Golongan, Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidinya

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada 8,7 pekerja yang terdampak Covid-19.

Besaran dana yang akan diterima oleh pekerja dan buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan, untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Rencananya, BSU gaji atau BLT upah kepada para pekerja dan buruh akan disalurkan pada Agustus 2021 melalui bank penyalur.

Sayangnya, hingga saat ini penyalurannya bantuan tersebut belum dilakukan karena masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (jutlak).

Baca Juga: Simak! Khusus untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek

Jika sudah selesai, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan BLT subsidi gaji mulai pekan depan.

Adapun skema penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah