Beda Skema Penyaluran BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Penerima Wajib Simak

- 12 Agustus 2021, 12:54 WIB
Beda Skema Penyaluran BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Penerima Wajib Simak
Beda Skema Penyaluran BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Penerima Wajib Simak /Ahmad Fiqi Purba/bni46

1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. Klik gambar 'Kartu Digital'

5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat terbaru sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah