1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non-PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: Niat Sholat Dzuhur Pengganti Sholat Jumat dan Hukumnya
Berikut ini cara melakukan pencairan BSU gaji guru honorer dan non PNS tahun 2021:
1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai
Baca Juga: 10 Pembangkit Panas Bumi Terbesar di Dunia, 3 Ada di Indonesia, Salah Satunya di Tapanuli Utara
Itulah jadwal penyaluran dan link resmi bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS beserta syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan.
Berikut ini Link Resmi untuk cek penerima BSU dari Kemendikbud Ristek, KLIK DI SINI ***