Dari pantuan kami, setelah akun @mba_agil mempertanyakan hal tersebut sekitar 38 menit lalu dikolom komentar postingan Kemnaker, belum terlihat adanya balasan dari pihak admin.
Diberitakan sebelumnya, Guru honorer dan guru non PNS disebut-sebut bisa bernafas lega.
Alasannya, jika tidak terdaftar BSU guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud, tetap bisa dapat bantuan subsidi dari Kemnaker berupa BSU Gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Ibunda Mendagri Tito Karnavian, Kordiah Meninggal Dunia, Edi Rahmayadi: Semoga Husnul Khatimah
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merancang regulasi serta payung hukum, agar para guru honorer dan guru non PNS bisa menikmati BSU gaji Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan pemerintah lewat Kemnaker melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk membantu para pegawai, guru honorer dan guru non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan BSU gaji untuk guru honorer dari program lanjutan bantuan upah kerja BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker dalam program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan telah menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.
"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.