JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS pada bulan September 2021.
Yang terima BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud tersebut hanya 6 golongan saja. Bagi Anda yang termasuk golongan penerima silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Adapun golongan dan syarat guru honorer dan guru non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ini sebagai berikut :
Baca Juga: Ini 'Gelang Sakti' Azka Corbuzier yang Selamatkan Master Deddy dari Ancaman Kematian Badai Sitokin
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.