4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Wolves vs Manchester United Pada Pekan Ketiga Liga Inggris
5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***