Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW

- 28 November 2021, 13:42 WIB
Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW
Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW /Bank Indonesia/

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Bank BRI

5. Menunggu berkas diverifikasi

Setelah berkas lolos verifikasi, dana BPUM Rp1,2 juta akan cair melalui rekening pelaku UMKM.

Baca Juga: Gia Manek dan Mohammad Nazim Unggah Foto Dinner Romantis, Fans Serial Gopi Sindir Devoleena Bhattacharjee Tua

Dana bisa langsung dicairkan di Bank BRI atau dapat sewaktu – waktu dicairkan, namun pihak Bank BRI hanya memberikan kebijakan pencairan hingga bulan Desember 2021 ini.

Jika Gagal

Tidak perlu khawatir jika NIK KTP dinyatakan tak terdaftar di banpresbpum.id, karena masih bisa dapat Rp1,2 juta dari BTPKLW.

Cara dan Syarat mendaapatkan BTPKLW Rp1,2 juta

Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW tersebut di kelurahan, Polres, atau Polsek masing - masing dengan cara membawa berkas berupa KTP, foto usaha, NIB, dan mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Sinopsis Jirisan Episode 11 Part 3: Seo Yi Kang Curiga Jung Goo Young Pelaku Pembunuhan

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah