Meski demikian, terlepas dari pencabutan lampiran Investasi Miras di Perpres nomor 10 tahun 2021, apakah dengan begitu Miras akan berkurang di Indonesia.
Faktanya, impor miras dari tahun ke tahun terus meningkat ke Indonesia. Misalnya, Data UN Comtrade tahun 2018 menyebutkan impor miras ke Indonesia dengan nilai tertinggi US$ 40,44 juta.
Padahal di tahun 2015 nilainya hanya US$ 10,09 juta, artinya naik hingga 4 kali lipat lebih dalam rentang 3 tahun.
Selain itu, ekonom senior Indef Dradjad Wibowo mengatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja, miras tidak masuk dalam daftar negatif inventasi (DNI) sehingga ada kekosongan hukum karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI. ***