Banyak Bolong Puasa Ramadan? Ini Cara Membayar Utang (Qodho) Pascaramadan!

- 8 Mei 2021, 16:24 WIB
5 kategori yang wajib bayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan.
5 kategori yang wajib bayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan. /zakat.or.id

JURNAL MEDAN – Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Banyak pula diantara kita yang bolong-bolong puasanya. Bagaimana tata cara membayar qodho puasa (membayar utang atau nyaur puasa)? Sebagian kaum muslimin masih banyak yang belum paham.

Yang dimaksud dengan qodho adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho.

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

Baca Juga: Bipang Ambawang Vs Isu TKA China Vs Tes TWK KPK, Said Didu: Pemerintah Jangan Tipu-tipu

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

  • Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
  • Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
  • Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Baca Juga: Gara-gara Bipang Ambawang, Pidato Jokowi Jadi Kontroversi, Fauzi Baadilla: Penulis Scrip Harus Diingatkan

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335).

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Kemesraan - Iwan Fals, Jiwaku Tentram Disampingmu

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Apabila seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan (dengan sengaja, tanpa udzur),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” (Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akan Nikahi Sabrina Chairunnisa Tahun Ini! Ivan Gunawan Bikin Azka Corbuzier Melongo

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.” (Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah).

Qodho’ Ramadan Boleh Ditunda

Qodho’ Ramadan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.

Baca Juga: Suami Tasya Kamila, Randi Bachtiar Beberkan Penyakit yang Ditutupinya Sejak Lama

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.” (Fathul Bari, 4/191).

Baca Juga: 17 Ucapan Selamat Lebaran Unik dan Lucu, Cocok Jadi Status WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadan Hingga Ramadan Berikutnya

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadan. Setelah Ramadan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadan tahun berikutnya.

Baca Juga: Tiga Puisi yang Menggambarkan Sakitnya Kehilangan Orang yang Dicintai

Sebagian ulama mengatakan bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadan hingga Ramadan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Tidak Perlu Berurutan Mengqodho’ Puasa

Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah:

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”. (Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243/rumaysho).***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah