Onani Itu Membatalkan Puasa atau Tidak Ya? Mau Tahu. Yuk.... Simak Penjelasannya!

- 14 April 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi Onani atau masturbasi
Ilustrasi Onani atau masturbasi /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN – Pertanyaan menggelitik seringkali muncul saat memasuki bulan Ramadan. Sebut saja, onani atau masturbasi -- rangsangan fisik yang dilakukan pada kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat sehingga sperma dipaksa keluar dengan cara disentuh atau digosok-gosok.

Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?

Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Baca Juga: Wanita Ini Wariskan Seluruh Kekayaan pada Mantan Kekasihnya, Ibunya hanya Dapat Rumah!

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata:

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x