JURNAL MEDAN – Saudara laki-laki Sa’ad bin Atwal Radhiyallahu ‘Anhu, meninggal dan memiliki utang 300 dirham dan dia juga meninggalkan keluarga. Sa'ad ingin memberikan nafkah kepada keluarga yang ditinggalkan saudara laki-laki tersebut.
Mendengar hal itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan sarannya:
إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ ، فَاذْهَبْ ، فَاقْضِ عَنْهُ
“Sesungguhnya saudaramu itu sedang terhalang/terkungkung akibat utang yang belum dia bayar, maka lunasilah utangnya.”
Lantas aku pun melunasi utang saudaraku dan aku kembali menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkataa: “Ya Rasulullah, aku sudah lunasi utang saudaraku tersebut, kecuali yang tersisa hanya dua dinar yang diklaim oleh seorang wanita yang tidak memiliki bukti.”
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ
“Berikan saja dua dinar itu karena memang dia berhak.”
Yang menjadi syahid dalam hadits ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya saudaramu itu tertahan akibat utang yang belum dia bayar.”