Bansos PKH Disalurkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 Juli 2021, 16:34 WIB
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bansos PKH Disalahkan Bulan Juli-Oktober 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Antara Foto

JURNAL MEDAN - Kementerian Sosial siapkan program bantuan untuk ibu hamil hingga bantuan untuk lansia. Begini cara dan syarat mendapatkan bantuan sosial (Bansos) PKH tersebut.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan salah satu program bantuan  bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengentasan kemiskinan.

Target bantuan ini adalah ibu hamil, anak usia sekolah dan lansia. Untuk besaran bantuan yang diterima berbeda-beda dari setiap kategori, besarannya mulai dari Rp 900.000 sampai dengan Rp 3 Juta.

Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id Untuk Melihat Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Akan Cair Bulan Juli Ini

Untuk proses penyaluran bantuan ini disalurkan selama setahun dalam empat tahap. Tahap 1 dimulai bulan Januari, Tahap 2 bulan April, Tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN dengan langsung transfer masuk ke rekening penerima Bansos PKH.

Untuk pendaftaran Bansos PKH bisa dilakukan secara offline atau langsung melalui perangkat RT/RW setempat.

Adapun syarat penerima bantuan PKH sebagai berikut ini:

1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x