JURNAL MEDAN - Kementerian Sosial siapkan program bantuan untuk ibu hamil hingga bantuan untuk lansia. Begini cara dan syarat mendapatkan bantuan sosial (Bansos) PKH tersebut.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan salah satu program bantuan bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengentasan kemiskinan.
Target bantuan ini adalah ibu hamil, anak usia sekolah dan lansia. Untuk besaran bantuan yang diterima berbeda-beda dari setiap kategori, besarannya mulai dari Rp 900.000 sampai dengan Rp 3 Juta.
Untuk proses penyaluran bantuan ini disalurkan selama setahun dalam empat tahap. Tahap 1 dimulai bulan Januari, Tahap 2 bulan April, Tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN dengan langsung transfer masuk ke rekening penerima Bansos PKH.
Untuk pendaftaran Bansos PKH bisa dilakukan secara offline atau langsung melalui perangkat RT/RW setempat.
Adapun syarat penerima bantuan PKH sebagai berikut ini:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga.