JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi, Selasa 26 Januari 2021, mengagendakan sidang perkara terhadap 35 sengketa Pilkada Serentak 2020.
Sidang akan digelar dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh 3 hakim konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sidang akan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Panel 1 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Pedofilia di Garut Ini Hampir Mati Diamuk Massa
Baca Juga: Pakar Equifax: Pandemi Berikutnya Bisa Saja Perang Cyber dan Virus di Dunia Maya
Mereka akan memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.
Sementara untuk panel kedua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sengketa hasil Pilkada yang diperiksa adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku.