JURNAL MEDAN - Wakil Ketua DPR D Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan pihaknya pada Selasa 16 Februari 2021 akan menjadwalkan sidang Paripurna pemberhentian Akhyar Nasution dari Jabatan Wali Kota Medan yang akan berakhir pada, Rabu 17 Februari 2021.
"Besok pagi ada sidang paripurna pemberhentian Pak Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, maka usulan pemberhentian juga dari DPRD," kata Ihwan Ritonga, di Medan seperti dikutip jurnalmedan.com dari antara, Senin 15 Februari 2021.
Ihwan mengatakan, sidang paripurna pemberhentian orang nomor satu di Kota Medan itu berdasar kepada surat dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Ini Link Pendaftaran SNMPTN 2021 dan Cara Mendaftarnya
Baca Juga: Cek Fakta: Akun Medsos BRI Abal-abal Mengumumkan Terjadinya Gangguan Sistem
"Karena dia (Akhyar Nasution) diangkat berdasarkan paripurna, kita juga harus memberhentikan dia lewat paripurna," ucap Ihwan Ritonga.
Wali Kota Medan definitif Akhyar Nasution pekan lalu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga setempat, jika selama ini kinerja pihaknya belum memuaskan.
"Walau demikian banyak yang sudah kami lakukan, silakan dinikmati dan dimanfaatkan. Sebaliknya, jika masih kurang berkenan, tolong maafkan kami," ucap Akhyar setelah dilantik menjadi Wali Kota Medan di Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan.