Info Terbaru, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pembubaran Seni Kuda Kepang Medan

- 11 April 2021, 23:29 WIB
FUI Medan ludahi pementas kuda lumping diduga lantaran kalah argumen.
FUI Medan ludahi pementas kuda lumping diduga lantaran kalah argumen. / Instagram @ndorobeii

JURNAL MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan menetapkan 10 anggota Forum Umat Islam (FUI) sebagai tersangka dugaan pembubaran pertunjukan seni kuda kepang di Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, 10 tersangka telah diamankan dan ditahan. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa video.

"10 tersangka itu yakni S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F," ujar Kapolrestabes kepada pewarta, Minggu 11 April 2021.

Baca Juga: Fadli Zon: Tindakan Komisaris PT Pelni Copot Pejabatnya Bisa Digolongkan Tindakan Islamophobia

Meski begitu, Kapolrestabes mengatakan masih ada anggota FUI yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IB.

Masih kata Riko, dasar pengusutan kasus dugaan pembubaran pertunjukan seni kuda kepang ialah dua laporan masyarakat. Laporan itu diantarannya bernomor LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Berkas perkaranya yang ditangani Polsek Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut.

Baca Juga: Aksi Kocak Jajaran Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri, Videonya Ditonton Lebih 42 Ribu Kali

Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Medan yang mengusut kasus tersebut. 

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah