JURNAL MEDAN - Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) akan memberikan bantuan sosial (bansos) pada akhir Juli 2020 ini.
Bansos akan disalurkan kepada masyarakat di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Medan
Penerima bansos ditargetkan terutama kepada masyarakat yang dirumahkan dan di PHK karena pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.
Baca Juga: Buruk Rupa Wajah Pemerintah Gara-gara BuzzeRp, Jokowi Dituduh Otoriter Sampai Anti Kritik
Wali Kota Medan Bobby Nasution bansos tersebut diberikan untuk mengantisipasi kendala ekonomi.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyampaikan bantuan ini bertujuan meringankan beban khususnya bagi pekerja yang terdampak pemberlakuan kebijakan selama PPKM Darurat.
Endar Sutan Lubis mengatakan untuk yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) ini tidak hanya pekerja sektor formal dengan bukti surat PHK tetapi pekerja restoran (Cafe) yang dirumahkan juga.
Adapun Kriteria penerima banso dari Pemko Medan di masa PPKM Darurat, yaitu :
1. Pegawai yang di PHK
2. Pekerja Restoran (Cafe) yang dirumahkan
3. Tidak menerima PKH
4. Tidak menerima BST
Kemudian untuk target penyaluran bantuan sosial akan dilakukan sampai akhir bulan Juli ini sudah diterima masyarakat
Endar Sutan Lubis menjelaskan kita targetkan secepatnya bantuan ini bisa disalurkan tetapi kita sesuaikan dengan kapasitas bulog sebagai penyalur bantuan ini.***