"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," tulisnya lagi.
KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orangtua korban dan segera melakukan proses pemeriksaan kepada anak korban.
Sejumlah saksi dan pelaku harus diperiksa untuk menemukan bukti-bukti. Apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di Gudang sekolah.
"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan, namun pihak kepolisian lah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," tegas Retno.
KPAI, kata Retno, menunggu tindakan tegas polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak yaitu pidana 5-15 tahun.
Dan jika pelaku orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun.
"Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," tegasnya.