Selain itu, KPAI mendorong anak korban segera diberikan hak pemulihan psikologis oleh Lembaga layanan di daerah yaitu P2TP2A atau Dinas PPPA setempat.
Korban juga harus mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat.
Termasuk Assesmen psikologi anak korban oleh psikolog yang juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.***