Informasi yang didapatkan KPAI sejauh ini pemerkosaan dilakukan oleh terduga pelaku yaitu Kepala Sekolah, kepala administrasi, dan penjaga sekolah.
Lebih parah lagi, perkosaan terjadi di lingkungan sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun dan tergolong anak-anak.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak/peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno.
Saat ini KPAI juga menunggu tindakan tegas polisi bekerja menangani kasus perkotaan ini. Apalagi sudah dilaporkan oleh ibu korban.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak yaitu pidana 5-15 tahun.
Dan jika pelaku orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun.
"Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," tegasnya.
KPAI juga mendorong korban segera diberikan hak pemulihan psikologis oleh Lembaga layanan di daerah yaitu P2TP2A atau Dinas PPPA setempat.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Siswi SD di Medan Diperkosa Kepsek, Guru dan Tukang Sapu. Hotman Paris Turun Tangan