Korban juga harus mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat.
Termasuk Assesmen psikologi anak korban oleh psikolog yang juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.
KPAI juga menunggu kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orangtua korban dan segera melakukan proses pemeriksaan kepada anak korban.
Sejumlah saksi dan pelaku harus diperiksa untuk menemukan bukti-bukti.
Apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di Gudang sekolah.
"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," pungkas Retno. ***