Soal UU ITE, Refly Harun: Kalau Saya Bilang Pejabat A Pintar Padahal Bodoh, Ini Kategorinya Apa?

16 Februari 2021, 16:01 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun

JURNAL MEDAN - Pengamat hukum dan politik Refly Harun mengaku masih bingung untuk membedakan kategori pelanggaran antara kritik, fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong.

Untuk menjawab kebingungannya tersebut, melalui akun Twitternya @ReflyHZ, Refly lantas melontarkan dua pernyataan yang berhubungan dengan seorang pejabat.

"Kalau saya bilang pejabat A pintar, padahal bodoh. Ini kategorinya apa: kritik, fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong?," kata Refly seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @ReflyHZ, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Pesan Narji Sembuh Dari Covid-19: Jaga Prokes Ya, Sekarang Aja Kepala Gue Masih Pusing, Napas Ngap-ngapan

Baca Juga: Kok Baru Sekarang Kompak Ngomong Pasal Karet di UU ITE, Kemana Selama Ini?

Sementara pernyataan kedua, Refly tampak sedikit merubah narasi pernyataannya, dari 'pejabat A pintar, padahal bodoh' menjadi 'pejabat itu bodoh dan memang bodoh'.

"Kalau saya bilang pejabat itu bodoh dan memang bodoh. Apakah ini kategorinya: kritik, fitnah, hinaan, ujaran kebencian, atau berita bohong?," tanya Refly.

Seperti diketahui, belakangan ini UU ITE menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Saleh Daulay Beberkan Poin yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU ITE

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada 2020, Margarito: Jika Tetap Pakai Pasal 158, MK Sedang Biarkan Kecurangan Terjadi

Melalui akun Instagram pribadinya @jokowi, Jokowi meminta kepada DPR untuk merevisi Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan," kata Jokowi .***

 

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler