JURNAL MEDAN - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga heran dengan sikap Pemerintah dan pejabat negeri ini terkait UU ITE.
Ia mempertanyakan Kenapa baru sekarang para pejabat dan parpol kompak mengatakan ada pasal karet di dalam UU ITE.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapannya memang tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Saleh Daulay Beberkan Poin yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU ITE
Padahal, rasa ketidakadilan itu memang sudah lama dirasakan masyarakat. Sudah banyak korban dari UU ITE, terutama yang kritis terhadap pemerintah masuk penjara.
"Sementara yang mendukung pemerintah, meskipun diadukan, tetap aman-aman saja," ujar Jamaluddin dalam siaran pers, Selasa, 16 Februari 2021.
Adapun pasal-pasal karet yang selama ini yang menjadi kontroversi adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Pasal tersebut terkait pencemaran nama baik, disadari atau tidak, selama ini sudah dijadikan alat politik.
Baca Juga: Fahri Hamzah Usulkan Pemerintah Cabut UU ITE dan Fokus Bahas Pengesahan RUU KUHP