Dugaan Korupsi dan Indikasi Suap di Direktorat Jenderal Pajak, Ada KPK Sedang Bekerja

3 Maret 2021, 14:39 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah merangkul mantan anggota FPI. /Antara/Dok Pribadi./Antara

JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang bekerja untuk mengungkap kasus korupsi dan indikasi suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi XI Misbakhun dalam siaran pers kepada awak media, Rabu, 3 Maret 2021.

Dalam keterangannya Misbakhun mengungkapkan apresiasi terhadap KPK yang telah menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi di DJP.

Baca Juga: Ratusan Personelnya Jalani Vaksinasi, Dandim Depok: Tetap Disiplin Jalankan Prokes

"Saya juga mengetahui bahwa Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi mengingat demikian besar ruang korupsi yang ada di sana," kata Misbakhun.

Banyak pertukaran informasi yang dilakukan antara Ditjen Pajak dengan KPK dalam memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor-sektor, dimana konsesi milik negara dikerjakan oleh pihak swasta seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lainnya.

Namun korupsi tetap saja korupsi dan tidak boleh ada toleransi. Menurut Misbakhun, ruang korupsi yang ada di DJP sangat besar.

Momentum ini, kata dia, adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit.

Baca Juga: Syukur Alhamdulilah Investasi Miras Dibatalkan, Apa Yang Perlu Dilakukan Selanjutnya?

"Jangan hanya melihat kepada Pegawai Pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk Wajib Pajak," ujarnya.

45.000 Pegawai Pajak

Dalam keterangannya Misbakhun juga meminta masyarakat, jangan menilai satu kasus korupsi kemudian menyamaratakan sekaligus melupakan 45.000 orang yang bekerja dengan baik di DJP untuk sektor pendapatan negara di APBN.

Terlebih, kata dia, 80% dari pendapatan perpajakan APBN adalah angka yang sangat besar dan menjadi tulang punggung penerimaan negara.

"Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," ujarnya.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua Pailit, Harta Pailit Akan Dimaksimalkan

Selain itu, dengan jumlah pegawai di sekitar 45.000 orang dengan peranan serta tanggung jawab yang sangat besar, publik diminta memberi ruang gerak organisasi Ditjen Pajak agar semuanya bisa lebih efektif dalam melakukan kontribusinya kepada negara.

"Menteri Keuangan harus mengambil porsi tanggung jawabnya sebagai seorang menteri. Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kementerian Keuangan. Termasuk Menteri Keuangan harus menyiapkan mitigasi risikonya," jelas Misbakhun. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler