Densus 88 Tangkap Munarman, Saidiman Ahmad: Semoga Keliru

27 April 2021, 18:49 WIB
Munarman ditangkap polisi di rumahnya /Grup WA Ikatan Jurnalis Lintas Media

JURNAL MEDAN - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme.

Menyoroti itu, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad tampak tidak percaya. Pasalnya Munarman dikenal sebagai jubir FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI hingga beralih menjadi Panglima Komando Laskar Islam.

"Berat. Yang nangkap adalah Densus 88. Saya sih berharap dia tidak terlibat terorisme," ujar Saidiman sebagaimana dikutip Jurnalmedan.com dari akun @saidiman, Selasa 27 April 2021.

"Tapi kalau betul terlibat, artinya ini transformasi yang dahsyat: dari pengacara LBH, bahkan Ketua YLBHI, menjadi petinggi FPI, dan akhirnya diduga terlibat terorisme. Semoga keliru," imbuhnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Profil Munarman

Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968.

Tahun 1995 karir Munarman dimulai saat bergabung sebagai sukarelawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang. Ia kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama di tahun 1997.

Periode 1999-2000 Munarman beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh dan sempat menetap di sana. Ia kemudian berhasil menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras lalu pindah dari Aceh ke Jakarta.

September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ia terpilih setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama 9 bulan.

Saat terpilih Munarman unggul dengan perbandingan suara 17 dari 23 orang, mengalahkan Daniel Panjaitan yang saat itu menjabat Wakil Direktur YLBHI Jakarta.

Bulan April 2008, Munarman sebagai Ketua dari An Nashr Institut, bersama almarhum Joserizal Jurnalis, Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) - mengadakan konferensi Pers yang berisi pernyataan permintaan agar pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kerjasama dengan Institut Riset Angkatan Laut AS Naval Medical Research Institute, Unit No 2 (NAMRU-2)

Konferensi pers ini juga meminta pemerintah RI mendeportasi staf dan pegawai NAMRU-2 yang telah merugikan Indonesia karena menikmati status bebas pajak, akomodasi gratis, dan memiliki kekebalan diplomatik. Apalagi operasional Namru-2 terus berjalan di tengah kontraknya sudah habis.***

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Tags

Terkini

Terpopuler