Presiden Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri Diminta Lakukan Perbaikan

17 Mei 2021, 18:51 WIB
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta/Tangkap layar situs Antara. /

JURNAL MEDAN - Presiden Jokowi angkat bicara soal pemberhentian 75 pegawai KPK karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Presiden mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen  tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian upaya melakukan pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di akun YouTube Sekretariat Presiden dikutip Jurnal Medan, Senin, 17 Mei 2021.

Presiden Jokowi tidak menyalahkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah mengambil langkah tegas terhadap 75 pegawainya tersebut.

Baca Juga: Palestina Digempur Yahudi Israel Habis-habisan. Mengapa Mereka Tetap Bertahan. Ini Jawabannya.

TWK, kata Jokowi, adalah alat ukur utama untuk membuat perbaikan di tubuh KPK.

"Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk diberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegas Presiden.

Jokowi juga meyakini KPK akan bangkit dari kekurangan yang dimilikinya saat ini. Presiden sekaligus meminta Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya, untuk segera berbenah diri memperbaiki lembaganya dengan langkah-langkah yang kredibel.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera diperbaiki pada langkah langkah individual maupun organisasi," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Unggah Hasil Rekam Video Sinematik ketika Lebaran di Depan Ortu, Warganet: Hasil Khianati Usaha

Eks mantan Walikota Solo ini juga mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari hasil pertimbangan dalam putusan pengujian UU No 19 Tahun 2019.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Presiden Jokowi.

Presiden lalu meminta seluruh pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu.

"Saya minta kepada pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menpan RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip prinsip yang saya sampaikan sebagaimana tadi," tutup Presiden Jokowi. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler