Ini Kata Anggota Dewas KPK Terkait Presiden Jokowi Menolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK

- 17 Mei 2021, 18:21 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Harjono memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Harjono memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JURNAL MEDAN - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Tes itu tidak bisa dijadikan referensi pemecatan pegawai," kata Syamsuddin Harus dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.

Syamsuddin menegaskan bahwa pegawai KPK berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi: KPK Harus Memiliki SDM Terbaik dan Berkomitmen dalam Pemberantasan Korupsi

"Peralihan status mereka tidak boleh merugikan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Sebelumnya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tegas menyatakan pemberhentian tidak bisa dilakukan.

Itu sebabnya Presiden Jokowi meminta hasil TWK tidak dijadikan dasar menghentikan pegawai KPK.

Menurut Presiden, hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Eks Timnas-19 Yudha Febrian, Paksa Cium Korban dan Ancam Tabrakkan Mobilnya
 
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi.
 
Jokowi menyebut salah satu cara mengakali agar tidak terjadi pemberhentian adalah melalui pendidikan kedinasan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x