Megawati Jadi Guru Besar UNHAN, Ini Syarat Jadi Profesor Kehormatan: Harus Punya Prestasi Luar Biasa

9 Juni 2021, 09:56 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Universitas Pertahanan (UNHAN) /@unhan_RI/

JURNAL MEDAN - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap oleh Universitas Pertahanan (UNHAN).

Pengukuhan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 11 Juni 2021 di Gedung UNHAN, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pemberian gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dapat diberikan oleh Universitas kepada tokoh publik yang memiliki prestasi luar biasa.

Baca Juga: Megawati Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan, Berikut Daftar Guru Besar Unhan, Salah Satunya SBY

Hal itu berdasarkan Pasal 72 ayat 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 Tetang Pendidikan Tinggi.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan TInggi.

Lalu di Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 pasal 2 dikatakan menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Ini Dasar Hukum Penetapan Guru Besar Tidak Tetap

Adapun prosedur pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap dimulai dari tingkat Perguruan Tinggi yang akan terlebih dahulu mengajukan calon Guru Besar Tidak Tetap ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan terkait usulan calon Guru Besar Tidak Tetap.

Berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan selanjutkan akan mengeluarkan keputusan penetapan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap yang akan dikukuhkan oleh Universitas terkait.***

Baca Juga: Megawati Jadi Guru Besar Unhan, Begini Alur Pengajuan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler