Megawati Soekarnoputri Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Ini Dasar Hukum Penetapan Guru Besar Tidak Tetap

- 8 Juni 2021, 12:21 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Dok. PDI Perjuangan


JURNAL MEDAN - Universitas Pertahanan (Unhan) akan mengukuhkan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap.

Dari undangan yang beredar di sosial media, pengukuhan itu akan dilaksanakan pada hari Jumat 11 Juni 2021.

Pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada seorang tokoh dengan prestasi luar biasa memang diperbolehkan di Indonesia.

Baca Juga: Tagar Bye Bye Ikatan Cinta Trending, Amanda Manopo Serang Balik Buzzer, Penggemar Garis Keras Bersuara

Dasar hukum pemberian gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 72 ayat 5.

Pasal tersebut berbunyi:
"Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi"

Kemudian ada Lalu di Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 pasal 2 dikatakan menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Megawati Jadi Guru Besar Unhan, Begini Alur Pengajuan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap

Uniknya, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 hanya berisi 3 pasal yang terdiri dari Pasal 1 ayat 1 dan 2, lalu Pasal 2 dan Pasal 3.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x