Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2021: Cek Disini!

15 Juni 2021, 13:27 WIB
Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2021: Cek Disini! /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah mengumumkan berbagai formasi dalam pembukaan CPNS 2021. Formasi yang dibuka ada formasi khusus cumlaude hingga ke formasi umum.

Dalam seleksi CPNS 2021 ini, diketahui ada formasi khusus yang dibuka untuk CPNS, baik itu di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan adalah putra atau purti lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10 persen. Lalu apa saja syarat formasi CPNS 2021 khusus cumlaude?

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Terus Merugi dan Bebani Keuangan Negara, Fahri Hamzah: Lepas dan Jual Saja

Syarat formasi CPNS 2021 khusus cumlaude:

A. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (s1).

B. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri.

Kemudian dilakukan di situs resmi SSCASN BKN. Selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut dapat disyaratkan agar pada formasi ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca Juga: Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Aturan Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai

C. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan 'dengan pujian' atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

D. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus 'dengan pujian' atau cumlaude.

Perlu diingat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara 'dengan pujian' atau cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS atau CASN 2021 Kemenlu RI, Ada 322 Formasi: Buruan Cek!

Itulah syarat formasi CPNS 2021 khusus cumlaude, selamat mencoba. Semoga tahun ini bisa jadi abdi negara.***

 

 

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: CPNS INDONESIA

Tags

Terkini

Terpopuler