Berikut Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021

- 14 Juni 2021, 18:20 WIB
Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021
Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021 /Humas KemenpanRB

JURNAL MEDAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Baca Juga: Kemenkumham Buka 4500 Formasi CPNS 2021, Cek Selengkapnya di Sini

Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.

"Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year," kata Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juni 2021.

Di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal  18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x