Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini!

15 Juni 2021, 16:37 WIB
Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini! / Instagram @bkngoidofficial

 

JURNAL MEDAN - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 secara resmi telah diumumkan dibuka pada bulan Juni 2021 namun kemudian diundur. Berikut ini adalah syarat untuk melamar CPNS 2021 formasi khusus disabilitas.

Seperti diketahui, pada tahun 2021 ini CPNS dibuka dalam bebara formasi khusus untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Unutk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan antara lain putra-putri lulusan terbaik atau cumlaude dengan jumlah minimal 10 persen.

kemudian CPNS khusus disabilitas minimal 2 persen. Lalu apa saja syarat CPNS 2021 formasi khusus disabilitas?

Baca Juga: Apa Itu Star of the Match di Euro 2020? Apa Bedanya dengan Man of the Match? Ini Penjelasannya

Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

3. Panitia penyelenggara isntansi dan atau BKN menyediakan aksebilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

4. Pantia penyelenggara dan atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit.

5. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Gerakan 3M Tak Cukup, Wajib 5M

6. Panitia penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memeastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Sebagai informasi, Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, menurut data yang masuk hingga 7 April 2021 total kebutuhan ASN 2021 mencapai 1.275.387 orang.

Angka ini mencakup kebutuhan 83.669 calon pegawai untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi di pemerintah daerah.

Rincian untuk instansi di pemerintah daerah yakni guru PPPK 1.002.616, PPPK non guru 70.008 orang dan CPNS 119.094 orang.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: CPNS INDONESIA

Tags

Terkini

Terpopuler