Lakukan Langkah Ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

17 Agustus 2021, 21:22 WIB
Lakukan Langkah Ini Jika Tidak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta /Info.gtk.kemdikbud.go.id


JURNAL MEDAN - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Tunai (BSU) Guru Honorer dan tenaga kependidikan 2021 sebesar Rp 1,8 juta. Segera login di Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mencairkan BSU tersebut.

Bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang tidak bisa mencairkan BSU karena terkenal tidak bisa login di website tersebut, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Dikutip dari laman Info.gtk.kemdikbud.go.id, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan jika tidak bisa login di laman tersebut.

Baca Juga: Cek Nama Kamu di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta. Cair September 2021

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir sebegai password.

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada para guru Honorer atau non PNS serta tenaga kependidikan yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 Dari Kemendikbud Ristek

Bagi para guru honorer dan non PNS saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus melampirkan email pribadi dan memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan.

Penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.

Kemudian akan ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Maaf! BSU Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 JutaTidak Cair ke 5 Rekening Bank Swasta. Segera Lakukan Ini

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU guru non PNS, yaitu:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

 

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler