Langkah Daftar dan Syarat Jadi Penerima PKH, BST Hingga Beras 10 Kg dari Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id

23 Agustus 2021, 21:05 WIB
Aplikasi Cek Bansos /Playstore

JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4 di tahun 2021 ini, terus mengucurkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) hingga beras 10 kg dari Bulog.

Berikut ini langkah-langkah cara daftar hingga syarat untuk bisa menjadi penerima bansos dari Kemensos, pada program bantuan PKH, BST, BPNT, hingga beras dari Bulog seberat 10 kg, melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Agar bisa mendapat seluruh bantuan dari Kemensos, Anda harus memenuhi persyaratan dan cara daftar jadi penerima bansos guna mendapatkan dapat PKH, BST, BPNT, dan beras 10 kg :

Baca Juga: Yusuf Manubulu Bela Muhammad Kace, Minta MUI Juga Proses Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalau berhasil memenuhi syarat di atas, selanjutnya lakukan pendaftaran dengan mengajukan diri mulai dari Desa/Keluarahan secara offline.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BSU Guru Honorer dan Non PNS Kemendikbud Ristek, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut tahapan daftar diri agar tercantum ke sistem DTKS Kemensos:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Cair September 2021, Ini 5 Syarat Untuk Dapatkan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Harap Sabar! BSU Tahap II Rp1 Juta dari Kemnaker Tidak Akan Cair di 6 Provinsi Ini

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos atau tidak.

Baca Juga: 10 Ribu Rekening Bank Penerima BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Gagal Transfer! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

KPM yang telah daftar DTKS Kemensos dapat cek penerima bansos PKH secara online di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler