Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace Layangkan Surat Kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri, Ini Tujuannya

22 September 2021, 11:26 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace Layangkan Surat Kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri, Ini Tujuannya /YouTube

JURNAL MEDAN - Pasca kejadian na'as menimpa kliennya di rutan Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace mengaku sudah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kami juga sudah bersurat sebanyak 6 kali, kepada Dirsiber Polri, Kepada Kabareskrim Polri, kepada Dirtipidum Polri, Propam Polri temasuk juga ke Kapolri (Listyo Sigit Prabowo," kata Komarudin Simanjuntak selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Saifuddin Ibrahim, Rabu, 22 September 2021.

Komarudin pun memberikan alasan kenapa dirinya sampai mengirim surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, terkait inside penganiayaan terhadap Muhammad Kace yang di duga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Muhammad Kace Tak Hanya Dianiaya, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru: Dipaksa Minum Air Beracun

"Kemudian kita sudah mengirim surat kepada bapak Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo. Saya minta penjelasan kepada Kapolri, seperti di Polri itu ada dualisme kepemimpinan," ujar Komarudin.

"Satu kepemimpinan bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, satu lagi kepemimpinan Irjen Pok NB (Napoleon Bonaparte) di dalam tahanan (yang) seolah-olah dia polisi agama," sambungnya.

Komarudin lantas bertanya-tanya, apakah Nopoleon Bonaparte selaku tahanan Bareskrim Polri adalah polisi agama dan berhak melakukan pemeriksaan kepada Muhammad Kace?

Baca Juga: Kuasa Hukum Muhammad Kace Tuding Bareskrim Polri Berbohong Soal Penganiayaan, Sebut Ada Persekongkolan Jahat

"Juga mempertanyakan, dasar dari mana dia polisi agama berhak melakukan pemeriksaan kepada tahanan," tanya Komarudin.

"Saya menanyakan, kewenangan dari mana Irjen Pol NB ini memperoleh hak sebagai polisi agama sehingga melakukan pemeriksaan dan penyiksaan (Muhammad Kace di dalam tahanan," lanjutnya.

Tak sampai disitu, Komarudin juga mengaku, sudah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, terkait insiden penganiayaan Muhammad Kace.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini yang Membuat Napoleon Bonaparte Cs Bisa Leluasa Aniaya Muhammad Kace di Dalam Sel

"Kemudian kami juga sudah mengirim surat ke Kabareskrim Polri tanggal 21 September 2021, guna meminta penjelasan kenapa Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang harus melindungi warga dari Sabang sampai Marauke, tetapi di rumahnya sendiri bisa terjadi kejahatan sekeji ini," tegas Komarudin.

"Yakni berupa penyiksaan tanpa diberitahu kepada keluarga, bagaimana cara Polri melindungi warga negaranya kalau di rumahnya sendiri terjadi kejahatan sebesar ini. Terjadi penyiksaan dengan cara sistematis, dibiarkan, walaupun ada rekamannya di CCTV," tutup Komarudin. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler