KPU Gandeng Komunitas untuk Keamanan Sistem Informasi Pemilu 2024, ICSF Ingatkan Jangan Sembarangan Komunitas

25 Juli 2022, 21:08 WIB
Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU bakal menggandeng komunitas untuk mengamankan sistem informasi yang digunakan dan dikembangkan KPU di Pemilu 2024.

Saat ini KPU telah menjalin kolaborasi dengan pemerintah melalui Gugus Tugas Keamanan Siber KPU yang melibatkan instansi seperti BRIN, BSSN, dan Kementerian Kominfo.

Komunitas, kata Betty, akan dilibatkan setelah kerjasama dengan unsur pemerintah (Kominfo, BSSN, dan BRIN) dituntaskan yang disebut Parmas (Partisipasi Masyarakat).

Baca Juga: Penjelasan KPU Tentang Payung Hukum Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Sah dan Diizinkan

"Itu next, kita akan kerjasama dengan teman-teman Parmas. Untuk komunitas masyarakat digital, begitu kami menyebutnya," kata Betty usai diskusi dengan Gugus Tugas

Seperti diketahui KPU setidaknya memiliki 8 sistem informasi yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Sistem informasi tersebut adalah sistem informasi partai politik (Sipol), sistem data pemilih (Sidalih), sistem informasi pencalonan (Silon).

Kemudian sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap), sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil), sistem informasi logistik (Silog).

Baca Juga: Pemegang Akun Sipol Masih Salah Upload, KPU Genjot SDM Lewat Bimtek Selama 3 Hari di Jakarta

KPU juga mengembangkan Sistem informasi dana kampanye (Sidakam), sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba).

Betty menyatakan bahwa inisiasi menggandeng komunitas berasal dari KPU dengan melibatkan komunitas/perkumpulan digital.

"Ya ini (menggandeng komunitas) inisiasinya dari KPU melibatkan komunitas digital nanti," ujarnya.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengingatkan bahwa komunitas adalah sparing partner dari KPU yang bersifat netral.

Baca Juga: ASYIK, KPU Izinkan Kampanye Politik di Lingkungan Kampus, Pengamat: Regulasi dan Aturan Harus Jelas

"Komunitas itu memiliki perspektif berbeda dari pemerintah, makanya perlu ada pihak yang netral," kata Ardi Sutedja.

Komunitas juga menolak anggaran negara masuk ke pihak mereka, karena dimana-mana di dunia ini, komunitas sifatnya netral.

"Komunitas itu sebagian besar tidak ada anggaran pemerintah yang masuk ke sana. Kalau saya, saya gak mau. Saya tolak anggaran pemerintah karena komunitas itu netral," tegasnya.

Ardi meminta KPU menggandeng komunitas yang sifatnya netral dan jelas serta tidak sembarangan perkumpulan.

Baca Juga: Viral Video Balita Dipasangkan Behel, Sang Ibu Jadi Rujakan Warganet

"Sehingga ini gak bisa sembarangan komunitas. Jangan komunitas yang cuap-cuap di media sosial, gak ada bentuk hukumnya, pertanggungjawaban hukumnya gimana. Banyak komunitas asal ngomong," ujarnya.

Lantas bagaimana mengecek komunitas yang resmi dan berbadan hukum? Ardi mengatakan KPU bisa mengecek ke institusi/lembaga negara lain.

"Paling gampang mengecek komunitas yang resmi, misalnya, datang ke Bappenas. Duduk dan diskusi. Itu mereka tahu," ujar Ardi.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler