JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih melakukan salah upload.
"Kami dapat informasi salah upload," kata Idham Holik kepada wartawan di sela bimbingan teknis (Bimtek) Sipol di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Salah upload terkait dengan pencermatan. Menurut Idham, Bimtek yang digelar di Jakarta tanggal 22-25 Juli 2022 bertujuan memperkuat SDM Sipol.
Baca Juga: ASYIK, KPU Izinkan Kampanye Politik di Lingkungan Kampus, Pengamat: Regulasi dan Aturan Harus Jelas
Selain itu, KPU juga mengantisipasi masalah dari internal seperti trafik Sipol agar tidak menimbulkan masalah sehingga proses uploading berjalan lancar.
Faktor lain yang juga diperhatikan KPU adalah dari sisi keamanan cyber sehingga KPU berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder.
"Hari Senin kita akan rapat dengan Gugus Tugas keamanan cyber," ujar Idham.
KPU memang harus gerak cepat pasca pengundangan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik.