Tren Sipol Semakin Positif dalam Membantu Pendaftaran dan Proses Verifikasi Parpol

28 Juli 2022, 19:30 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Pengamat pemilu Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menilai tren Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) semakin positif

Parpol, kata dia, sudah sangat terbantu dengan efisiensi Sipol dan tidak perlu bolak balik dengan urusan berkas maupun kertas.

Di sisi lain, status dokumen dalam Sipol memang sudah sah dan jadi instrumen utama dalam mengukur verifikasi serta tahapan yang terus berjalan.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Deli Serdang, Anggota Parpol Diduga Terlibat Timses, Status Facebook Jadi Bukti

"Karena semua data sudah ada dalam sistem. Saya optimis karena tahap verifikasi sudah modern, Sipol sudah established dan lebih baik sistemnya," kata Dahlia Umar usai diskusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Pada pemilu sebelumnya Sipol sempat mendapat perlawanan karena merupakan sesuatu hal yang baru.

Namun seiring dengan transformasi digital, keberadaan Sipol memang semakin diperlukan serta jauh lebih efektif dan efisien karena less paper policy.

Hingga Rabu malam 27 Juli 2022 setidaknya 6 parpol sudah 100 persen menuntaskan input dan upload data di Sipol untuk keperluan verifikasi.

Baca Juga: KPU: 6 Parpol Sudah 100 Persen Beres Urusan Sipol dan Mengajukan Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu 2024

Keenam Parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Partai Demokrat. Namun Dahlia mengatakan data manual tetap jadi acuan.

"Ada kasus parpol gagal memenuhi syarat bukan karena tidak mampu, tapi karena kurang sosialisasi. Kalau KPU lalai dan tidak mengadvokasi, maka ini satu pelanggaran dan perlu diingatkan," ujarnya.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan sosialisasi Sipol kepada parpol, NGO, lembaga survei hingga komunitas sudah dilakukan lebih dini.

KPU juga sudah memberikan akses kepada parpol untuk input dan upload data Sipol sejak 24 Juni 2022.

Baca Juga: KPU Bawaslu Sepakat Kampanye Politik di Kampus Sebagai Ide Segar, JPPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Simpatisan

Input dan upload data ke Sipol bisa dilakukan parpol hingga 14 Agustus 2022, bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.

Sementara Bawaslu RI juga sudah mendapatkan akses untuk memantau dan mengawasi input dan upload data Sipol.

KPU juga telah mengintensifkan komunikasi dengan parpol melalui help desk yang tersedia dari pusat hingga kabupaten/kota.

"Help desk tidak hanya ada ketika pendaftaran saja, tapi juga saat proses tahapan lainnya. Yang penting dalam proses pendaftaran adalah kelengkapan dokumen," ujar Yulianto.

Baca Juga: Penjelasan KPU Tentang Payung Hukum Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Sah dan Diizinkan

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Toto Haryono mengatakan Bawaslu hadir dalam proses verifikasi parpol untuk memantau, mengawasi, mencegah agar peserta pemilu tidak dijahili penyelenggara.

"Jadi gak perlu lagi ada demo ramai-ramai di jalan kalau tidak puas karena parpol punya hak permohonan (sengketa) sehingga hak peserta pemilu dijamin," ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah terdapat kerawanan Pemilu di tahapan verifikasi dan pendaftaran parpol, Toto mengatakan potensi kerawanan pasti ada.

"Potensi kerawanan pasti ada misalnya keterlambatan atau kesalahan input, misalnya. Jadi kita berupaya menghindari itu," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler