KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

23 Agustus 2022, 15:14 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI membantah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda atau kegandaan NIK dalam keanggotaan parpol.

Berdasarkan pasal 31 ayat 5 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022, disebutkan bahwa verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dilakukan menggunakan Sipol.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Sipol KPU tidak bisa mendeteksi kegandaan. Bawaslu juga menemukan beberapa fitur bermasalah.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

Anggota KPU RI Idham Holid mengatakan telah memerintahkan jajarannya di daerah untuk menindaklanjuti data ganda selama berlangsungnya verifikasi administrasi.

Termasuk menindaklanjuti laporan KPU yang menyatakan 98 nama dan NIK jajarannya di daerah dicatut dalam Sipol sebagai anggota parpol.

Bawaslu sebelumnya juga melaporkan 275 nama jajarannya dicatut dan masuk ke keanggotaan parpol dalam Sipol.

Sementara di dalam verifikasi administrasi terdapat masa perbaikan yakni mengganti nama dan NIK yang ganda tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Meminta Sejumlah Uang untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"KPU telah menurunkan data ganda yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Tadi dalam rapat sudah dijelaskan," kata Idham kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

KPU juga melakukan sosialisasi dengan mengundang LO (Liaison Officer) 24 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap dan saat ini mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Sebagai informasi, parpol mendapatkan akses Sipol selama 24 jam setiap hari, sedangkan masa waktu parpol mengakses Sipol sebelum verifikasi administrasi adalah selama 7 pekan, termasuk 2 pekan masa pendaftaran.

"Jadi apa yang kami laksanakan sudah sesuai regulasi yang kami terbitkan," ujarnya.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Sementara itu, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana mengeluhkan Sipol KPU sehingga parpolnya tidak lanjut ke verifikasi administrasi.

PPB adalah salah satu dari 16 parpol yang dokumennya dikembalikan KPU di masa pendaftaran.

PPB telah mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, salah satunya karena keluhan Sipol yang menurut dia bermasalah.

"Kesalahan dari Sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja, tenaga kita terbatas sementara data kita banyak dan nunggu masuk Sipolnya susah sekali," kata Eggi saat ditemui wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Saat dikonfirmasi persoalan Sipol ke petugas IT PPB Ahmad Cahyana, ia mengatakan sejumlah kendala yang dihadapi partainya.

"Sipol kita butuh waktu mengupload data anggota. Tiba-tiba time out, besarnya file yang kita input tidak bisa diproses oleh Sipol," ujarnya.

Ahmad Cahyana mengaku tidak memiliki waktu yang cukup untuk meng-upload di Sipol meskipun pada saat masa sosialisasi Sipol para petugas IT PPB hadir.

Ia juga menyebut terjadinya human error yang mengoperasikan Sipol KPU sehingga menjadikan persoalan PPB semakin rumit.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler