Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

- 22 Agustus 2022, 20:31 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022 /Dok. Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU memiliki kekurangan seperti tidak bisa mendeteksi kegandaan.

"Sipol tidak bisa mendeteksi kegandaan. Ada indikasi. Dalam beberapa fitur itu Sipol tidak bisa dicek ganda," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Senin, 22 Agustus 2022.

Kegandaan yang dimaksud, misalnya, terdapat orang-orang tertentu seperti NIK penyelenggara pemilu terdaftar di keanggotaan parpol, tetapi tidak bisa terdeteksi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kontestan Lolos Tahap Audisi Indonesia's Got Talent 2022 Hari Ini Senin 22 Agustus 2022

Kegandaan juga terbagi dua yakni kegandaan internal parpol dan kegandaan eksternal seperti satu NIK ditemukan terdaftar di beberapa parpol.

Isu ini mengemuka setelah KPU maupun Bawaslu mengumumkan nama dan NIK penyelenggara pemilu dicatut sebagai anggota parpol di Sipol KPU.

KPU sebelumnya mengumumkan 98 nama jajarannya dicatut di Sipol, sedangkan Bawaslu menyatakan sebanyak 275 nama jajarannya dicatut di Sipol KPU.

Rahmat Bagja kemudian merujuk persoalan Sipol di Pemilu 2019 ketika banyak terjadi kesalahan prosedur dan tata cara di Sipol.

Baca Juga: Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x