KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita

9 September 2022, 18:27 WIB
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi Partai IBU dan Partai Pelita terhadap KPU RI. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Partai IBU dan Partai Pelita dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan Partai IBU dan Pelita ditolak Bawaslu RI dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 9 September 2022 di Gedung Bawaslu RI.

"Menyatakan terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Majelis Sidang Rahmat Bagja.

Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI

Dengan putusan tersebut langkah Partai IBU dan Pelita terhenti di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya berusaha profesional dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai IBU dan Pelita membuktikan KPU berupaya tegas dalam menegakkan aturan pendaftaran sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Ini merupakan komitmen kami untuk menyelenggarakan Pemilu secara profesional," kata Idham saat ditemui wartawan usai sidang di Bawaslu RI, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: KPU Bantah Kebocoran Data, Gandeng Polri Mengusut Pelaku yang Seolah-olah Menyatakan DPT 2019 Bocor

Idham menegaskan KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Jika tahapan tidak dilakukan sesuai aturan, maka KPU tentu saja dikatakan melakukan pelanggaran administrasi.

Pekan depan setidaknya 7 parpol juga akan menjalani sidang putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU.

Menurut Idham, dalam menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU RI harus berpatokan kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

"Ya, kami dalam UU no. 7 tahun 2017 menegaskan bahwa kami harus menghormati setiap putusan Bawaslu, tapi kami meyakini bahwa Bawaslu cermat dalam mengambil keputusan sehingga kami yakin akan berjalan dengan lancar," pungkas Idham.

Sementara itu, Ketua DPP Partai IBU Dharma Leksana mengatakan pihaknya telah mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) menggugat PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Berkas sudah masuk ke MA pekan lalu," kata Dharma kepada Jurnal Medan usai sidang putusan.

Menurut dia, Partai IBU nantinya akan dipanggil MA untuk mengikuti sidang.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

"Saat ini MA sedang melakukan penelaahan berkas kami," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler